Lembaga
Lembaga adalah perangkat departementasi
organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul
Ulama, berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan/atau yang memerlukan
penanganan khusus.
1.
Lembaga Dakwah
Nahdlatul Ulama disingkat LDNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama
di bidang pengembangan agama Islam yang menganut faham Ahlussunnah wal
Jamaah.
2.
Lembaga Pendidikan
Maarif Nahdlatul Ulama disingkat LP Maarif
NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pendidikan
dan pengajaran formal.
3.
Rabithah Ma'ahid al
Islamiyah Nahdlatul Ulama disingkat RMI NU, bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan
keagamaan.
4.
Lembaga Perekonomian
Nahdlatul Ulama disingkat LPNU bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama
di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlatul Ulama.
5.
Lembaga Pengembangan
Pertanian Nahdlatul Ulama disingkat LPPNU, bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pengelolaan pertanian, kehutanan dan
lingkungan hidup.
6.
Lembaga Kemaslahatan
Keluarga Nahdlatul Ulama disingkat LKKNU, bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama di bidang kesejahteraan keluarga, sosial dan kependudukan.
7.
Lembaga Kajian dan
Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama disingkat LAKPESDAM NU,
bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengkajian dan pengembangan sumber
daya manusia.
8.
Lembaga Penyuluhan
dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama disingkat LPBHNU, bertugas melaksanakan
pendampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan hukum.
9.
Lembaga Seni Budaya
Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama disingkat LESBUMI NU, bertugas melaksanakan
kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan seni dan budaya.
10. Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah
Nahdlatul Ulama disingkat LAZISNU, bertugas
menghimpun, mengelola dan mentasharufkan zakat dan shadaqah kepada
mustahiqnya.
11. Lembaga Waqaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama
disingkat LWPNU, bertugas mengurus, mengelola serta mengembangkan tanah dan
bangunan serta harta benda wakaf lainnya
milik Nahdlatul Ulama.
12. Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama
disingkat LBMNU, bertugas membahas masalah-masalah maudlu'iyah (tematik) dan
waqi'iyah (aktual) yang akan menjadi Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
13. Lembaga Ta'mir Masjid Nahdlatul Ulama disingkat
LTMNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan
dan pemberdayaan Masjid.
14. Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama disingkat
LKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesehatan.
15. Lemabaga Falakiyah Nahdlatul Ulama disingkat
LFNU, bertugas mengelola masalah ru'yah, hisab dan pengembangan ilmu falak.
16. Lembaga Ta'lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama
disingkat LTNNU, bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan
kitab/buku serta media informasi menurut faham Ahlussunnah wal Jamaah.
17. Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama
disingkat LPTNU, bertugas mengembangkan pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama. 18.
Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama disingkat
LPBI NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dalam pencegahan dan
penanggulangan bencana serta eksplorasi kelautan.
Sumber: https://www.nu.or.id/static/14/lembaga
0 Comments:
Posting Komentar