Badan Otonom (Banom)
Badan Otonom adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi
melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok
masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.
Badan Otonom dikelompokkan dalam katagori Badan Otonom berbasis usia dan
kelompok masyarakat tertentu, dan Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan
lainnya.
Jenis Badan Otonom berbasis usia dan
kelompok masyarakat tertentu adalah:
(1)
Muslimat Nahdlatul
Ulama disingkat Muslimat NU untuk anggota perempuan Nahdlatul Ulama.
(2)
Fatayat Nahdlatul
Ulama disingkat Fatayat NU untuk anggota perempuan muda Nahdlatul Ulama berusia
maksimal 40 (empat puluh) tahun.
(3)
Gerakan Pemuda Ansor
Nahdlatul Ulama disingkat GP Ansor NU untuk anggota laki-laki muda Nahdlatul
Ulama yang maksimal berusia 40 (empat puluh) tahun.
(4)
Ikatan Pelajar
Nahdlatul Ulama disingkat IPNU untuk pelajar dan santri laki-laki Nahdlatul
Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun.
(5)
Ikatan Pelajar Putri
Nahdlatul Ulama disingkat IPPNU untuk pelajar dan santri perempuan Nahdlatul
Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun.
(6)
Pergerakan Mahasiswa
Islam Indonesia disingkat PMII untuk mahasiswa Nahdlatul Ulama yang maksimal
berusia 30 (tiga puluh) tahun.
Badan Otonom berbasis profesi dan
kekhususan lainnya:
(1)
Jam'iyyah Ahli
Thariqah Al-Mu'tabarah An-Nahdliyyah disingkat JATMAN untuk anggota Nahdlatul
Ulama pengamal tharekat yang mu'tabar.
(2)
Jam'iyyatul Qurra
Wal Huffazh disingkat JQH, untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi
Qori/Qoriah dan Hafizh/Hafizhah.
(3)
Ikatan Sarjana
Nahdlalul Ulama disingkat ISNU adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu
melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada kelompok sarjana dan kaum
intelektual.
(4)
Serikat Buruh
Muslimin Indonesia disingkat SARBUMUSI untuk anggota Nahdlatul Ulama yang
berprofesi sebagai buruh/karyawan/tenaga kerja.
(5)
Pagar Nusa untuk
anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak pada pengembangan seni bela diri.
(6)
Persatuan Guru
Nahdlatul Ulama disingkat PERGUNU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi
sebagai guru dan atau ustadz.
(7)
Serikat Nelayan
Nahdlatul Ulama untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai nelayan.
(8)
Ikatan Seni Hadrah
Indonesia Nahdaltul Ulama disingkat ISHARINU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang
bergerak dalam pengembangan seni hadrah dan shalawat.
Sumber:
https://www.nu.or.id/static/16/badan-otonom
0 Comments:
Posting Komentar